Tren

Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik 2.606 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Kinerja Optimal

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada Senin, 29 Desember 2025. Penambahan ini menjadikan total PPPK di lingkup Pemprov Sultra mencapai 12.950 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan publik. “ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal,” ujar Andi Sumangerukka di Kendari.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Ia juga mengingatkan para PPPK yang baru dilantik serta seluruh pegawai Pemprov Sultra untuk senantiasa menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan. Andi Sumangerukka secara tegas mengimbau agar SK pengangkatan tidak disalahgunakan. “SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Skema Kontrak dan Penghasilan PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan perbedaan skema kontrak antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Menurutnya, pegawai paruh waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja berkala sebagai syarat perpanjangan. “PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh yang dikontrak selama lima tahun. Jika hasil penilaian baik, kontrak dapat diperpanjang,” sebut Andi Khaeruni.

Terkait penghasilan, Andi Khaeruni menegaskan bahwa besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia memastikan bahwa batas minimal gaji tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus honorer, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Penyerahan SK pengangkatan ini dilakukan secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur Sultra. Ribuan pegawai yang dilantik terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mureks