Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana perbaikan peraturan gubernur (pergub) terkait standar kelayakan bangunan di Ibu Kota. Langkah ini diambil menyusul insiden kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang menewaskan 22 orang.
Pramono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.500 gedung di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 gedung telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) karena tidak memiliki perizinan lengkap dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu (SP1). Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” kata Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Sekretaris Kabinet itu menambahkan, ia telah meminta jajarannya untuk segera menyiapkan revisi pergub atau peraturan daerah (perda). Menurut Pramono, aturan yang berlaku saat ini tidak memungkinkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai standar.
“Bahkan saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang nggak mau,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pramono menegaskan pentingnya perbaikan regulasi agar Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan yang tidak memenuhi syarat. Hal ini demi mencegah terulangnya tragedi serupa kebakaran gedung Terra Drone.
“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” jelasnya.






