Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, meningkat 6,17% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP ini berarti ada penambahan sebesar Rp 333.115 dari nilai UMP 2025 yang tercatat Rp 5.396.761. Pengumuman tersebut disampaikan Pramono dalam konferensi pers di Gedung Balaikota, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115,” ungkap Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP 2026 ini didasarkan pada nilai Alfa sebesar 0,75. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang mencapai 5,03% dan inflasi sebesar 2,40%, didapatkan angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” sebutnya.






