Berita

Gubernur Banten Lantik 4.631 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ingatkan Pelayanan Terbaik

Advertisement

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melantik 4.631 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan ini menandai langkah penting dalam penataan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Penyerahan SK dan Pejabat Fungsional

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin (15/12/2025). Selain melantik ribuan PPPK paruh waktu, kegiatan ini juga mencakup penyerahan SK kepada 31 pejabat fungsional serta 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang dilantik. “Tadi saya juga menyampaikan, pertama, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara kita yang hari ini menerima SK dan juga yang dilantik menjadi pejabat fungsional,” ujar Andra Soni.

Komitmen Pelayanan Publik

Gubernur Andra menekankan pentingnya kerja sama dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai yang baru dilantik untuk bekerja keras dan memberikan pelayanan yang optimal. “Semoga kita bisa bekerja sama melayani masyarakat dalam rangka menuju Banten Maju, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Andra Soni mengakui bahwa masih terdapat sejumlah pegawai honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu. “Masih ada beberapa. Namun intinya, SK ini diterbitkan berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.

Gubernur juga menyinggung mengenai beberapa pegawai honorer yang sempat mendaftar sebagai CPNS pada tahun yang sama. “Ada beberapa pegawai honorer kita yang sebelumnya, pada tahun yang sama, juga mendaftar sebagai CPNS. Namun karena belum rezekinya atau belum beruntung, maka secara otomatis mereka tidak bisa didaftarkan pada tahun yang sama,” ungkapnya, menjelaskan kompleksitas proses pengangkatan.

Advertisement