Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan sikap partainya terkait usulan agar koalisi permanen dimasukkan dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Doli berpandangan bahwa melegalisasi koalisi permanen dalam undang-undang justru akan membatasi keluwesan partai dalam mengembangkan visi dan misi.
Kekhawatiran Fleksibilitas Politik
“Jadi selama ini koalisi itu terbentuk secara alamiah saja. Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, “Karena nanti itu tidak, akan membuat tidak adanya fleksibilitas dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu.”
Menurut Doli, koalisi memang penting untuk menjaga stabilitas politik, terutama dalam menjalankan program pemerintahan. Namun, jika hal tersebut diatur secara ketat dalam RUU Pemilu, maka akan mengurangi fleksibilitas yang dibutuhkan.
“Kalau sudah dikunci dari awal, itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam kita menyusun visi dan program bersama itu,” jelasnya.
Belum Pernah Terjadi di Indonesia
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini mengakui bahwa di Indonesia belum pernah terjadi koalisi permanen. Selama ini, koalisi yang terbentuk bersifat temporer karena dinamika politik yang terus berkembang.
Oleh karena itu, Doli menekankan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan untuk memasukkan konsep koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu.
“Jadi karena ketidakadanya keleluasaan, ketidakleluasaan itu mengakibatkan partai politik tidak bisa mengembangkan secara terbuka, apa yang menjadi gagasannya, apa yang menjadi visinya, apa yang menjadi idenya,” tuturnya.
“Jadi menurut saya biarkan saja partai politik ini, sebebas-bebasnya mengelaborasi, apa tentang konsep membangun negara dan bangsa. Nah titik temunya di mana, di situ terjadi koalisi,” imbuhnya.
Respons PAN
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) juga merespons usulan mengenai koalisi permanen yang dicetuskan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. PAN menyatakan sepakat dengan usulan tersebut, namun menekankan pentingnya untuk dimasukkan dalam UU Pemilu.
“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12).
“Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota),” lanjutnya.






