Polisi masih mendalami kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Pihak kepolisian menyebut pemilik gedung saat ini berada di luar negeri dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan Pemilik Gedung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pemilik gedung tengah berada di luar negeri. “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah udah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” ujar Roby saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Izin
Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), gedung tersebut seharusnya diperuntukkan bagi perkantoran biasa. Namun, pihak manajemen diduga menyalahi aturan dengan menyimpan barang-barang yang mudah terbakar, termasuk baterai lithium polymer (LiPo), yang menjadi pemicu kebakaran maut.
“Iya menurut kami adalah saat ini demikian (menyalahi aturan), ya dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
Kronologi Kebakaran
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1, tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo) yang sudah dalam kondisi rusak. Baterai-baterai tersebut ditumpuk di ruangan itu hingga akhirnya terjatuh, memicu percikan api yang menyambar baterai lain dan membesar.
Api dengan cepat menjalar ke lantai-lantai atas gedung yang terdiri dari enam lantai. Sebanyak 22 orang dilaporkan tewas dalam insiden ini karena terjebak asap yang berasal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi.
Pelanggaran Keselamatan Gedung
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan sejumlah pelanggaran keselamatan di gedung Terra Drone. “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Susatyo dalam jumpa pers, Jumat (12/1).
Hasil penyelidikan juga menemukan pelanggaran manajemen terkait penyimpanan baterai. “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.






