Berita

Gedung Terra Drone Terbakar: Tak Ada Jalur Evakuasi, 22 Tewas Akibat Pelanggaran Keselamatan

Advertisement

Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan pada gedung PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat yang terbakar hebat, menewaskan 22 orang. Gedung berlantai enam tersebut ternyata tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran memadai dan jalur evakuasi yang memadai.

Pelanggaran Keselamatan dan Manajemen

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, maupun sistem proteksi kebakaran lainnya. “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujar Susatyo dalam konferensi pers pada Jumat (12/1/2025).

Selain itu, penyelidikan juga menemukan pelanggaran dalam manajemen penyimpanan barang. Susatyo menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan yang jelas antara penyimpanan baterai rusak, bekas, dan yang masih sehat. “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

Kronologi dan Korban

Kebakaran di gedung yang berlokasi di Jakarta Pusat ini dilaporkan oleh warga kepada petugas pemadam kebakaran pada Selasa (9/12) siang. Api dengan cepat melalap bangunan, menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Seluruh korban tewas, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, terjebak di lantai atas gedung.

Advertisement

Asap tebal yang berasal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi diduga menjadi penyebab utama para korban tidak dapat menyelamatkan diri.

Tersangka

Atas insiden tragis ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Advertisement