Berita

Gedung Terra Drone Terbakar Akibat Baterai Rusak, 22 Tewas Tanpa Alarm Kebakaran

Advertisement

Polisi mengungkap bahwa gedung PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat yang terbakar pada Selasa (9/12/2025) tidak dilengkapi dengan sistem alarm pendeteksi kebakaran. Akibatnya, puluhan karyawan harus berteriak dari lantai ke lantai untuk memperingatkan adanya api yang membesar.

Karyawan Jadi ‘Alarm’ Manual

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tidak ada alarm kebakaran yang berfungsi. “Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran,” kata Roby saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Roby menambahkan, salah seorang saksi sempat berupaya memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun, api yang terlanjur membesar membuat saksi tersebut segera keluar gedung untuk menyelamatkan diri sambil berteriak memberitahukan kejadian tersebut. “Kemudian dia sempat membawa salah satu APAR ini ke bawah. Jadi itu yang menjadi alarm-nya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri,” ujarnya.

Sumber Api dari Baterai Drone

Kebakaran yang terjadi pada Selasa siang itu dilaporkan bermula dari ruang inventaris di lantai 1. Ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo) yang sudah dalam kondisi rusak. Baterai-baterai yang ditumpuk di ruangan tersebut kemudian terjatuh, memicu percikan api yang menyambar baterai laik pakai di dekatnya. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai gedung lainnya.

Direktur Utama Jadi Tersangka

Saat ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Advertisement

Pelanggaran Keselamatan Gedung

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo membeberkan sejumlah pelanggaran keselamatan yang ditemukan di gedung tersebut. “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Susatyo menyatakan bahwa gedung tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang. “Gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap pelanggaran manajemen terkait penyimpanan baterai. “Tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut. Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tutur Susatyo.

Advertisement