Gaji fantastis sebesar Rp 163 juta per bulan diterima oleh Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Gaji tersebut ia terima saat menjabat sebagai tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri.
Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Informasi ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/12/2025). Tiga terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, yaitu Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Pembentukan Tim Wartek dan Gaji Konsultan
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk sebuah tim teknologi yang dikenal sebagai Wartek. Ibrahim Arief alias IBAM merupakan salah satu anggota tim tersebut, berstatus sebagai tenaga konsultan yang berada di bawah naungan Yayasan PSPK. “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163.000.000 nett per bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih.
Tim Wartek ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek, khususnya yang berkaitan dengan sistem operasi Chrome. Salah satu program prioritas yang didukung adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar.
“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” jelas jaksa.
Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya
Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop dan perangkat terkait ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 2,1 triliun. Angka kerugian ini terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).
Pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2020-2022 ini diduga telah memperkaya sejumlah individu dan korporasi. Hal ini terjadi melalui praktik markup atau penetapan harga yang jauh di atas kewajaran pada pengadaan Chromebook dan CDM. Salah satu pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai mencapai Rp 809 miliar.
Nadiem Anwar Makarim sendiri juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan dakwaan terhadap dirinya akan dilakukan pada pekan mendatang, karena saat ini Nadiem sedang menjalani perawatan medis dan dibantarkan di rumah sakit.






