Berita

Fitroh Rohcahyanto: “Saya Jujur, Tak Ada Intervensi Kejagung dalam OTT Jaksa”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjaring sejumlah oknum jaksa. Penegasan ini disampaikan menyusul dua kasus OTT yang dilakukan KPK di wilayah Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Klarifikasi Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara lugas membantah adanya campur tangan Kejagung. Ia menekankan bahwa hubungan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut justru didasari oleh kolaborasi dan koordinasi yang kuat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pelimpahan kasus yang melibatkan oknum jaksa di Banten ke Kejagung bukan karena intervensi, melainkan hasil kesepakatan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung. Menurutnya, yang terpenting adalah penanganan kasus itu sendiri, bukan siapa yang menangani.

“Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling menghormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak,” ujarnya.

Bentuk Koordinasi dan Komitmen

Sebagai bukti koordinasi, Fitroh mencontohkan penyerahan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, oleh Kejagung kepada KPK setelah sempat kabur. Penyerahan ini, kata Fitroh, adalah wujud nyata kerja sama antar lembaga.

Advertisement

“Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” tutur Fitroh.

Ia menambahkan, penyerahan tersebut juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan jajarannya dari oknum-oknum yang melakukan perbuatan tercela.

“Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercela, perbuatan-perbuatan yang dilanggar,” tegasnya.

Dua Kasus OTT Melibatkan Jaksa

KPK telah menjaring dua kasus OTT yang melibatkan jaksa. Kasus pertama terjadi di Banten, namun penanganannya diserahkan kepada Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk oknum jaksa tersebut.

Sementara itu, untuk kasus di Kalimantan Selatan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Advertisement
Mureks