Berita

Fitroh Rohcahyanto: “Lambat tapi Pasti, KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” tegas Fitroh. Ia menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” tambah Fitroh, menekankan kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka.

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji

Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi dengan pihak Arab Saudi.

Penambahan kuota ini sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyoroti bahwa kebijakan yang berlaku pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji ini.

Advertisement
Mureks