Praktik sulam alis, yang kerap dilakukan wanita untuk mempercantik diri, menjadi sorotan di kalangan muslimah terkait kesesuaiannya dengan syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah mazhab fikih, termasuk Mazhab Syafi’i, secara tegas menghukumi sulam alis sebagai perbuatan haram.
Sejatinya, Islam tidak melarang wanita untuk berhias, namun hal tersebut harus dilakukan sewajarnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al A’raf ayat 31:
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Apa Itu Sulam Alis?
Sebelum memahami lebih jauh mengenai hukumnya, penting untuk mengetahui definisi sulam alis. Menurut buku Berguru kepada Jibril karya H Brilly El Rasheed, sulam alis adalah prosedur membubuhkan tinta hingga lapisan kulit pertama atau kedua, yang memungkinkan rambut alis asli tetap tumbuh.
Tinta yang digunakan dalam sulam alis cenderung lebih ringan di kulit karena mengandung lebih banyak unsur organik, seperti ekstrak bunga lili. Karena sifat pewarnanya yang organik, sulaman alis akan memudar atau menipis seiring waktu dan akhirnya hilang sama sekali, biasanya dalam kurun waktu dua hingga lima tahun. Ini berbeda dengan tato alis yang bersifat permanen.
Mureks mencatat bahwa proses sulam alis dilakukan secara manual, tanpa menggunakan motor atau mesin. Hal ini memungkinkan kedalaman masuknya jarum dapat dikontrol dengan melihat respons kulit. Meskipun demikian, teknik sulam alis cukup beragam, meliputi sulam alis 2D, 3D, 6D, shading, dan lainnya. Setiap teknik ini berpotensi memiliki hukum yang berbeda.
Hukum Sulam Alis dalam Islam
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Muslimah yang disusun oleh Gus Arifin dan Sundus Wahidah, sulam alis atau bibir dihukumi haram dalam Islam. Keharaman ini merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’i.
Selain sulam alis, tato alis juga dihukumi haram menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki. Alasannya, tindakan tersebut melibatkan pembuangan rambut asli pada alis dan kemudian dilukis dengan bentuk yang diinginkan.
Hukum sulam alis tetap haram, bahkan jika niatnya adalah untuk menyenangkan suami. Namun, jika seorang wanita bersuami ingin mengerik alisnya dan diizinkan oleh suami, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebaliknya, bagi wanita yang tidak bersuami, mengerik alis tidak diperbolehkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui situs resminya Halal MUI, menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah SWT diperbolehkan untuk kepentingan maslahat yang sangat dibutuhkan, seperti pada kasus bibir sumbing agar dapat berbicara atau gigi rusak yang diganti dengan gigi palsu untuk mempermudah makan atau bicara.
Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, maka hal tersebut dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah SWT. Ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah At Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
Para ulama menegaskan bahwa mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi Muhammad SAW jika tanpa kepentingan yang dijelaskan sebelumnya. Hal ini serupa dengan menyulam alis yang melibatkan tindakan melukai diri dan penggunaan tinta yang berpotensi mengandung bahan najis. Wallahu a’lam.






