Berita

Fadli Afriadi: Ombudsman Banten Selamatkan Rp 135 Miliar Kerugian Publik dari Maladministrasi 2021-2025

Advertisement

Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi senilai lebih dari Rp 135 miliar. Capaian ini terhitung selama periode 2021 hingga 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan angka tersebut pada Kamis (18/12/2025). Valuasi ini dihitung berdasarkan aduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Fadli merinci, total valuasi kerugian publik yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 135.680.185.848. Angka tersebut terdiri dari Rp 7.936.240.000 pada tahun 2022, Rp 38.905.890.000 pada 2023, Rp 45.331.216.160 pada 2024, dan Rp 43.506.839.688 pada 2025.

“Selama periode 2021-2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 135.680.185.848. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 7.936.240.000, tahun 2023 sebesar Rp 38.905.890.000, tahun 2024 sebesar Rp 45.331.216.160, dan tahun 2025 sebesar Rp 43.506.839.688. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti,” kata Fadli Afriadi.

Ombudsman Banten juga mencatat tingkat penyelesaian laporan masyarakat yang melampaui target. Mereka berhasil menyelesaikan 232 laporan atau pengaduan, mencapai 122 persen dari total target penyelesaian sebanyak 191 laporan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 laporan masyarakat ditutup pada tahapan pemeriksaan. Sementara itu, 64 laporan masyarakat lainnya diselesaikan pada proses penerimaan dan verifikasi laporan (PVL).

“Lebih dari 60 persen dari laporan tersebut disimpulkan ditemukan terjadinya maladministrasi,” ungkap Fadli.

Advertisement

Substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten didominasi oleh masalah agraria atau pertanahan, dengan 189 laporan. Kemudian disusul oleh substansi pendidikan sebanyak 139 laporan, kesejahteraan sosial di posisi ketiga dengan 96 laporan, kepegawaian 81 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 68 laporan.

“Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2025 masalah pertanahan menjadi substansi yang paling banyak diadukan dan memiliki total valuasi kerugian publik tertinggi. Ini tetap menjadi perhatian kami,” ujar Fadli.

Selain menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman Banten juga aktif mengawasi program prioritas pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Program yang diawasi antara lain Program Sekolah Gratis (PSG) milik Pemerintah Provinsi Banten dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan pentingnya menyampaikan capaian kinerja Ombudsman. Hal ini untuk memastikan setiap fungsi dan tugas yang dijalankan memberikan dampak serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Nilai valuasi di atas menunjukkan kuatnya efektivitas pengawasan berdasarkan cost benefit ratio. Setiap Rp 1 anggaran menghasilkan penyelamatan kerugian masyarakat sekitar Rp 11,14 atau 11,14 kali lipat,” jelas Yeka.

Ia menambahkan, “Dengan kata lain, manfaatnya setara 1.114 persen dari biaya, atau sekitar 1.014 persen lebih tinggi dibandingkan biaya, sehingga anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan return publik yang besar dan nyata.”

Advertisement