Berita

Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas

Advertisement

Jakarta – Kepolisian RI menetapkan enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses etik.

Proses Hukum dan Etik Berjalan Cepat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, analisis keterangan saksi, dan barang bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pelaku. Sidang Komisi Kode Etik terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025. “Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno. Ia menambahkan, “Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.”

Kronologi Kejadian di Kalibata

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Advertisement

Hasil pengusutan polisi mengungkap bahwa keenam terduga pelaku pengeroyokan merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” jelas Truno.

Sanksi Pidana dan Etik Menanti

Saat ini, keenam pelaku menjalani dua proses hukum yang berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Bersamaan dengan itu, para oknum polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.

Hasil pemeriksaan etik menyatakan perbuatan pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal dalam kode etik dan profesi anggota Polri. “Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ungkap Truno. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas perbuatan keenam oknum polisi tersebut tanpa pandang bulu. Hukuman berat, baik secara pidana maupun etik, akan disiapkan. “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.

Advertisement