Berita

Empat Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ajukan Banding atas Vonis Penjara 11 dan 12,5 Tahun

Advertisement

Jakarta – Empat terdakwa dalam kasus korupsi suap terkait perkara minyak goreng (migor) secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Keputusan ini diambil karena para terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut.

Empat Terdakwa Ajukan Banding

Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi pendaftaran banding tersebut.

“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Jaksa Juga Ajukan Banding untuk Terdakwa Lain

Sementara itu, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima vonis 11,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu Gunawan.

Advertisement

“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” jelas Sunoto.

Rincian Vonis Kasus Minyak Goreng

Sidang vonis untuk Djuyamto dan kawan-kawan digelar pada Rabu (3/12). Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
  • Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan.
Advertisement