Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menunjukkan Yaqut tiba pada pukul 11.43 WIB dengan mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam.

Yaqut memilih untuk tidak berkomentar banyak saat tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut. Ia menyatakan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Ini merupakan kali kedua Yaqut diperiksa KPK dalam tahap penyidikan kasus yang sama. “Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya,” ujar Yaqut saat memasuki gedung KPK.

Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi-lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Advertisement

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata dolar.

Advertisement