Berita

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Desember 2025.

Jaksa meyakini Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Isa Rachmatarwata membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.

Isa Rachmatarwata juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 90 miliar. Jaksa menegaskan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa.

Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Advertisement

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Isa Rachmatarwata tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut menyebabkan kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp 16.807.283.375.000 dalam kasus Jiwasraya.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan tuntutan. Isa Rachmatarwata dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 26 Agustus.

Jaksa menjelaskan, perbuatan Isa Rachmatarwata dilakukan bersama-sama dengan para mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang kini telah menjadi terpidana. Mereka adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” terang jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kerugian Rp 90 miliar tersebut diakibatkan oleh perbuatan Isa yang memperkaya dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan yang diperoleh kedua perusahaan ini kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Isa Rachmatarwata.

Advertisement