Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, pada Rabu (17/12), dan diumumkan Kamis (18/12/2025).
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan satu data kependudukan untuk semua keperluan. “Data kependudukan adalah fondasi pelayanan publik yang inklusif dan akurat. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai regulasi, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Teguh.
PKS tersebut menjadi tonggak penting dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung layanan digital. Secara spesifik, kerja sama ini akan memperkuat proses verifikasi dan validasi registrasi kartu prabayar serta penanganan aduan pelanggan di sektor digital.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan pentingnya integrasi data kependudukan dalam mendukung transformasi digital nasional. “Akses data kependudukan akan memperkuat ekosistem digital yang terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap layanan digital yang aman dan transparan,” kata Edwin.
Secara terpisah, Direktur IDKN, Handayani Ningrum, menambahkan bahwa kolaborasi ini akan mempercepat inovasi layanan digital sekaligus memperkuat tata kelola data. “Kami melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab. Dengan pengamanan berlapis dan prinsip least privilege, masyarakat dapat merasakan manfaat digital tanpa mengorbankan privasi,” jelasnya.
PKS ini memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2028. Kesepakatan tersebut menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pengamanan akses berlapis, serta penerapan audit trail. Selain itu, PKS ini secara tegas melarang penyebaran dan penyimpanan data kependudukan tanpa izin.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, pemerintah berharap pemanfaatan data kependudukan dapat semakin efektif dalam mendukung berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, pembangunan demokrasi, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum.






