Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pemilik sebuah usaha pengatur pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial AP. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah kliennya.
Penangkapan terhadap AP dilakukan pada Minggu (7/12/2025). Saat ini, penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang yang berasal dari pihak WO tersebut, termasuk sang pemilik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut telah berlangsung sejak Sabtu malam. “Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” kata Onkoseno, Senin (8/12/2025).
Puluhan Korban Melapor
Hingga berita ini diturunkan, tercatat sudah ada 87 orang yang melaporkan diri sebagai korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut. Para korban mengaku mengalami kerugian akibat fasilitas yang tidak terpenuhi sesuai kesepakatan.
“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat. Kerugiannya masih kita kalkulasi,” ujar Onkoseno. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menghitung total kerugian yang dialami oleh para korban.
Kronologi Penipuan Terungkap
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial SEG, membuat laporan resmi ke kepolisian. SEG mengaku telah membayar sejumlah dana kepada WO AP sebesar Rp 82,74 juta untuk fasilitas pernikahannya.
Namun, pada saat pelaksanaan resepsi, fasilitas yang dijanjikan oleh pihak WO tidak tersedia. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa korban merasa kecewa karena tidak ada iktikad baik dari pihak WO untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan dan dari pihak wedding organizer tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Erick dalam keterangannya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam laporan polisi yang diajukan, setidaknya lima orang dari pihak WO, termasuk pemiliknya, diduga terlibat. Mereka kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebagai barang bukti, para korban telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi kuitansi transfer pembayaran, tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp, serta data-data lain yang berkaitan dengan acara pernikahan mereka.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terlapor. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengetahui secara pasti total kerugian yang dialami oleh seluruh korban, serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.






