Nasional

Dubes Santo: KBRI Perkuat Kerja Sama dengan Polri Tangani WNI Terjebak Scammer

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus WNI yang terjebak menjadi scammer hingga admin judi online di Kamboja.

Santo mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar, pekerjaan mudah, dan persyaratan minim yang kerap ditawarkan oleh sindikat penipuan. Tawaran semacam itu, menurutnya, seringkali berujung pada aktivitas ilegal yang merugikan WNI.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

KBRI Perkuat Kerja Sama dengan Polri

Dalam upaya penanganan kasus WNI bermasalah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil untuk menanggulangi sindikat penipuan daring yang semakin merajalela.

“KBRI Phnom Penh akan terus tingkatkan kerja sama dengan Polri dalam penanganan kasus-kasus WNI bermasalah, termasuk yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam),” ujar Santo saat dihubungi pada Minggu (28/12).

Selain penanganan, KBRI Phnom Penh juga aktif melakukan langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat terus digencarkan sebagai upaya preventif agar WNI tidak mudah terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

“Di saat yang sama, KBRI terus mengimbau agar masyarakat Indonesia hati-hati dan tidak mudah terbuai tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, pekerjaan mudah, dan minim persyaratan,” tambah Santo.

Ribuan WNI Terjebak Sindikat Penipuan Daring

Data yang diungkapkan Santo menunjukkan peningkatan signifikan kasus WNI bermasalah di Kamboja. Sepanjang Januari hingga September 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus WNI. Angka ini melonjak 73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mayoritas dari kasus tersebut berkaitan erat dengan aktivitas ilegal penipuan daring. “Yang turut menjadi perhatian adalah bahwa dari 4.030 kasus tersebut, 3323 menyangkut WNI yang terkait dengan sindikat penipuan daring atau online scam. Artinya lebih dari 82% kasus WNI bermasalah terkait dengan kegiatan ilegal penipuan daring,” ungkap Santo.

Peningkatan kasus terkait sindikat penipuan daring juga sangat mencolok, mencapai 86 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Dan ini merupakan peningkatan sebesar 86% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” tegasnya.

Meskipun menghadapi tantangan dengan lonjakan kasus, Santo memastikan bahwa KBRI Phnom Penh tetap berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh WNI yang membutuhkan.

“Namun demikian, bagaimanapun juga KBRI Phnom Penh akan terus memberikan pelayanan kepada warga negara Indonesia yang perlukan fasilitas kekonsuleran dan pelindungan,” tutup Santo.

Mureks