Berita

Dua Terdakwa Didakwa Sebarkan 80 Konten Hasutan Minta Prabowo-Gibran Mundur

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa pihak kepolisian menemukan 80 konten bermuatan penghasutan yang disebarkan selama aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Konten-konten tersebut diduga disebarkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Hal ini terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025). “Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, saksi Willy Adrian Tanjung bersama saksi Farrel Ardan dan saksi Muhammad Rifai selaku anggota Polri bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT 1 RW 3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. “Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram yang disebarkan oleh para terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025,” imbuh jaksa.

Seruan Pengunduran Diri Presiden dan Wapres

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Syahdan Husein mengunggah konten di akun @gejayanmemanggil yang berisi seruan untuk menuntut pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pembubaran Kabinet Merah Putih.

Khariq Anhar, yang mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat, kemudian menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut. “Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa II Syahdan Husein mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial instagram @gejayanmemanggil, yang selanjutnya Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak pondasi demokrasi,” ujar jaksa.

Advertisement

Kategorisasi Penghasutan

Jaksa mengkategorikan konten tersebut sebagai penghasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Narasi dalam konten itu mencakup seruan seperti “Indonesia gelap”, “revolusi dimulai”, “reformasi dikorupsi”, hingga “peringatan darurat”.

“Pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, dikategorikan sebagai penghasutan ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah. Bahwa konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat oleh siapapun,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement