Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Pembunuhan Pengacara di Banyumas, Terancam Hukuman Mati

Advertisement

Polisi menetapkan dua pria berinisial S (43) dan J (36) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi di Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya kini terancam hukuman pidana mati.

Rencana Eksekusi di Tujuh Lokasi

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa para tersangka telah mempersiapkan sejumlah lokasi sebelum melakukan eksekusi terhadap korban. Tercatat ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku, sebagian besar berada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” ujar Budi dilansir detikJateng, Sabtu (13/12/2025).

Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jasad

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi eksekusi korban berada di kawasan pemakaman di Jeruklegi. Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban kemudian dibuang di wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten.

Advertisement

“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” jelasnya.

Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” terang Guntar.

Advertisement