Berita

Dua Perampok Motor Dibekuk di Tangerang, Dua Golok Disita Polisi

Advertisement

Tim Kepolisian Sektor Karawaci berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Kedua tersangka, yang diidentifikasi bernama April dan Dodo, ditangkap di sebuah penginapan di Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah bengkel bubut di Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. Korban, seorang karyawan swasta berinisial AD, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. “Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kompol Hadi dalam keterangannya pada Sabtu (13/12).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kedua pelaku di sebuah penginapan di Jakarta Barat.

Peran dan Barang Bukti

Saat penggerebekan, polisi mengamankan April yang berperan sebagai pemetik dan Dodo yang bertindak sebagai joki. Turut disita sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.

“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,” jelas Kompol Hadi.

Advertisement

Pengakuan dan Pengembangan Kasus

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” bebernya.

Motor hasil curian rencananya akan dikirim ke Lampung melalui jasa ekspedisi untuk dijual kepada seorang penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tambah Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua.

Advertisement