Berita

Dua Pembuat Aplikasi ‘Mata Elang’ Penyebar Data Nasabah di Gresik Resmi Jadi Tersangka

Advertisement

Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi nasabah melalui aplikasi ‘mata elang’ (matel). Kedua tersangka tersebut berinisial FE, yang menjabat sebagai komisaris, dan JK, seorang tenaga IT yang bertanggung jawab atas pembuatan aplikasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (19/12/2025), seperti dilansir detikJatim. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK (tenaga) IT-nya,” ujar AKP Arya Widjaya.

Polisi menjelaskan bahwa FE, yang juga berprofesi sebagai debt collector, memperoleh data nasabah dari sejumlah perusahaan pembiayaan. Data-data tersebut kemudian disalahgunakan dengan disebarkan melalui aplikasi yang dibuat oleh JK untuk meraup keuntungan pribadi.

“Data para nasabah itu dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh (tenaga) IT-nya (JK). Kemudian disebarkan kepada para pelanggan yang berlangganan,” terang Arya lebih lanjut.

Advertisement

Penyebaran data debitur secara ilegal ini, menurut Arya, sangat berpotensi memicu aksi kriminalitas. Pasalnya, aplikasi Go Matel tersebut tidak hanya dapat diakses oleh debt collector resmi, tetapi juga oleh siapa pun yang berlangganan.

“Jadi data nasabah ini bisa tersebar ke semua orang, sehingga tak hanya debt collector resmi yang bisa melihat data nasabah, tapi semua orang bisa melihatnya,” pungkas Arya, menekankan bahaya serius dari praktik tersebut.

Advertisement