Berita

Dua Mata Elang Diringkus Polisi Depok Usai Pukul Korban dan Rampas STNK

Advertisement

Polres Metro Depok berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan mata elang atau debt collector, yakni BEK dan DPK. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Juanda, Depok.

Aksi Kekerasan dan Perampasan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Dua pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kompol Made Oka kepada wartawan pada Minggu (14/12/2025).

Menurut Made Oka, kedua pelaku tidak hanya menghentikan mobil korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik. “Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok dibeberapa sisi serta retak di spion kanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, BEK dan DPK juga merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil korban. “Kemudian kunci mobil dirampas oleh pelaku dan STNK mobil korban dibawa pergi pelaku, lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak,” ucapnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai mobil Mazda 2 berwarna merah milik temannya, bergerak dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya.

Saat melintas di dekat Mall Pesona Square, korban dihentikan oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku meneriaki korban dan memintanya turun dari mobil.

Advertisement