DENPASAR – Kepolisian menangkap dua orang berinisial SB dan ZT yang diduga sebagai importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan. Keduanya juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas tersebut.
Modus Operandi Impor Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis impor pakaian bekas secara ilegal sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Dua tersangka (Samsul dan Zulkifli) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Selama empat tahun beroperasi, kedua importir ini diperkirakan telah menghabiskan modal sebesar Rp 669 miliar. Rinciannya, Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Perdagangan di Pasar Fisik dan Daring
Pakaian bekas ilegal tersebut kemudian diedarkan melalui berbagai kanal, baik toko fisik maupun platform daring. Salah satu lokasi peredaran yang teridentifikasi adalah Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di market place atau online,” tambah Ade Safri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup undang-undang perdagangan dan TPPU. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.






