Semarang – Kepolisian menangguhkan penahanan dua aktivis asal Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Keputusan penangguhan penahanan ini telah berlaku sejak kemarin, Rabu (10/12/2025).
Alasan Kemanusiaan Menjadi Pertimbangan Utama
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi penangguhan tersebut. “Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka,” ujar Artanto saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Artanto menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Sebelumnya, Munif ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Semarang, sementara Dera ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah.
“(Bebas) Dari kemarin tanggal 10. (Pertimbangannya?) Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan,” ungkap Artanto.
Permohonan Keluarga Dikabulkan
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia membenarkan bahwa penangguhan penahanan kedua aktivis tersebut telah dikabulkan kemarin.
“Sudah kita tangguhkan, kemarin turun dan untuk permohonan penangguhan izin dari pihak keluarga sendiri. Itu yang kita kaji dan kita pelajari,” kata Andika.
Dera dan Munif sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait aksi yang mereka lakukan pada bulan Agustus lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penghasutan.





