Berita

DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU, Sinkronisasi KUHP Baru Jadi Prioritas

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini berjalan lancar, di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco memimpin rapat.

Harmonisasi Pidana Lintas Regulasi

Keputusan pengesahan RUU ini diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Dede menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini krusial untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai regulasi agar sejalan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dalam rapat kerja tingkat 1, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2,” ungkap Dede dalam rapat paripurna, mengutip pandangan fraksi-fraksi.

Lima Pertimbangan Utama Penyusunan RUU

Dede memaparkan lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, adanya kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar tercipta konsistensi, adaptabilitas, dan responsivitas terhadap perkembangan sosial.

“Serta untuk menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang maupun peraturan daerah,” jelas Dede, menekankan pentingnya keselarasan aturan.

Advertisement

Kedua, RUU ini merupakan mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional mengharuskan konversi seluruh ketentuan pidana kurungan yang ada di berbagai undang-undang.

Keempat, penyempurnaan sejumlah ketentuan KUHP nasional diperlukan, baik karena adanya kesalahan redaksi maupun kebutuhan penjelasan tambahan. Hal ini terkait dengan pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

Kelima, penyesuaian regulasi pidana ini sangat penting untuk memastikan penerapan KUHP nasional yang secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, maupun disparitas pidana di masyarakat.

Advertisement