Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik aturan baru Pemerintah Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi acuan penting bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era digital.
Aturan Australia sebagai Acuan Perlindungan Anak
Australia secara resmi memberlakukan aturan yang melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Platform media sosial yang tidak mematuhi aturan ini terancam denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar. Dave Laksono menyatakan apresiasinya terhadap langkah Australia ini.
“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dave menjelaskan bahwa Indonesia sendiri telah memiliki komitmen untuk melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini memuat kewajiban bagi platform digital untuk membatasi konten negatif, menyediakan mekanisme pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta pelaporan konten berbahaya.
Sanksi Lemah Dibandingkan Australia
Meskipun demikian, Dave menilai bahwa aspek sanksi dalam PP Tunas masih belum sekuat aturan di Australia. Ia membandingkan ancaman denda besar yang ditetapkan Australia dengan belum adanya ketegasan serupa dalam PP Tunas.
“Namun, aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa. Komisi I DPR RI mendorong agar PP Tunas ditingkatkan menjadi produk legislasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran,” ujarnya.
Australia Negara Pertama Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemberlakuan aturan baru di Australia ini menjadikan negara tersebut sebagai yang pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Larangan ini mulai berlaku efektif pada Selasa (9/12) tengah malam waktu setempat. Diperkirakan sekitar lima juta anak di bawah 16 tahun di Australia akan kehilangan akses ke akun media sosial mereka.
Pemerintah Australia akan memblokir akses anak-anak ke berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Facebook, X, dan Instagram. Total ada 10 platform yang telah diperintahkan untuk membatasi akses bagi anak-anak. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda hingga USD 33 juta.






