Berita

DPR Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Putuskan Nasib Kayu Gelondongan di Daerah Bencana

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saan Mustopa, menyoroti lambatnya penanganan tumpukan kayu gelondongan di sejumlah wilayah terdampak bencana. Saan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil keputusan terkait nasib kayu-kayu tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Saan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah di Aceh, pada Selasa (30/12/2025). Menurutnya, para kepala daerah masih diliputi kebingungan dalam menangani kayu gelondongan karena khawatir akan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan,” ujar Saan.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini secepatnya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan kayu gelondongan yang tidak tertangani turut menghambat proses pemulihan pascabencana lainnya.

“Ini juga penting juga untuk segera diselesaikan, karena kalau enggak diselesaikan ini kan mengganggu juga kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan termasuk tadi soal pendangkalan,” paparnya.

Saan kembali menegaskan harapannya agar Mendagri Tito Karnavian dapat segera mengoordinasikan dan memberikan keputusan. “Jadi ini, ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut,” tambahnya.

Selain masalah kayu gelondongan, Saan juga menyoroti kendala dalam pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang terdampak bencana. Banyak pemerintah daerah kesulitan menyiapkan lahan lantaran status tanah yang belum jelas.

“Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU dan sebagainya,” jelasnya.

Saan menegaskan bahwa pembangunan huntap tidak dapat dilaksanakan jika status lahan belum bersih dan jelas. Ia menyebut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga tidak dapat bergerak jika persoalan status lahan belum tuntas. “Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu. Supaya clear and clean, supaya nggak ada persoalan di kemudian hari juga,” pungkasnya.

Mureks