Berita

DPR Mendesak Aturan Penjualan Darat Minerba, Bentuk Timwas Surveyor

Advertisement

Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyoroti dan mengatur penjualan mineral dan batu bara (minerba) melalui jalur darat. Desakan ini muncul setelah Komisi XII menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Selasa (9/12/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh 13 surveyor minerba yang terdaftar.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menekankan pentingnya kontrol negara terhadap pengawasan timbangan darat untuk komoditas seperti ore nikel dan batu bara. “Masalahnya bukan siapa yang akan membuat timbangan, tapi pengelolanya dan pengendalinya tetap harus negara,” ujar Bambang, menegaskan bahwa negara harus memegang kendali penuh atas penjualan minerba via jalur darat.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba menyatakan bahwa isu penjualan darat minerba telah dibahas dalam forum yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kalau misalnya nanti melibatkan kementerian atau lembaga, ini agak ribet. Saya sepakat, Pak Pimpinan, bahwa mana yang kewenangan kami, mana ini, kami percepat untuk yang pengawasan penjualan darat,” kata Tri Winarno.

Bambang Haryadi membandingkan dengan penjualan via laut yang dinilainya sudah terpantau baik. Hal ini karena negara memiliki kontrol pengawasan yang kuat, di mana setiap pengiriman mineral atau batu bara harus dilengkapi dokumen lengkap dan pembayaran royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum mendapat izin berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

Oleh karena itu, Komisi XII mendesak Kementerian ESDM untuk membuat aturan yang menempatkan kontrol ketat oleh pemerintah terhadap penjualan minerba via darat. Diperkirakan, pasokan minerba melalui jalur darat mencapai sekitar 70 persen dari total pasokan nasional. Komisi XII juga meminta ESDM menempatkan personel di setiap pintu masuk kawasan industri dan mengembangkan sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang terintegrasi dengan pusat untuk memonitor kuantitas dan kualitas minerba yang masuk.

Advertisement

Kesimpulan rapat tersebut menyepakati agar Kementerian ESDM segera mengeluarkan aturan penjualan jalur darat untuk komoditas mineral dan batu bara. “Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera mengeluarkan aturan penjualan jalur darat untuk komoditas mineral dan batu bara,” demikian disampaikan Bambang Haryadi selaku juru bicara Komisi XII.

Selain itu, Komisi XII DPR RI juga mendesak Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surveyor terdaftar. Untuk mendukung kinerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara (Panja PPN), Komisi XII akan membentuk tim pengawas surveyor. “Komisi XII DPR RI akan membentuk tim pengawas surveyor untuk mendukung kinerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara (Panja PPN) Komisi XII DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menyusun analisis pengenaan mineral ikutan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Advertisement