Berita

DPR Finalisasi Prolegnas 2026: RUU Penyadapan dan Air Masuk Prioritas

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2026. Langkah ini juga mencakup perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Perubahan tersebut membuat enam RUU dikeluarkan dari daftar prioritas karena telah disahkan pada tahun 2025. Sebagai gantinya, RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Penyadapan kini masuk dalam daftar prioritas.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025).

“Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

“Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

Sebelum persetujuan diberikan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, merinci daftar enam RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2025 karena sudah diundangkan. RUU tersebut meliputi KUHAP, Kejaksaan Republik Indonesia, Patriot Bond, Daya Anagata Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Penyesuaian Ketentuan Pidana.

Advertisement

“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” jelas Bob.

“Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan baru dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Bob Hasan menyatakan, langkah ini merupakan upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) demi pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Rapat kerja tersebut menyetujui total 199 RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 kini berjumlah 64 RUU, juga dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

“Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah, dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” tandas Bob.

Advertisement