Lifestyle

Doktif Apresiasi Polda Metro Jaya Usai Richard Lee Jadi Tersangka: “Tidak Ada Uang Masuk”

Dokter Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Doktif menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan masyarakat. “Sampai di detik ini Doktif bisa berdiri di sini dengan tegar, itu atas kawalan teman-teman jurnalis dan masyarakat yang smart,” kata Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka Richard Lee. Menurut Reonald, penetapan ini berdasarkan laporan Doktif yang terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Doktif menjelaskan, ada dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, salah satunya adalah laporan terhadap Richard Lee. “Yang satu atas nama DRL (Dokter Richard Lee) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif yang dilakukan di 2 Desember 2024,” ungkapnya.

Proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee, menurut Doktif, tidak berjalan singkat. Penyidik membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menentukan status hukum tersebut. “Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun. Doktif mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimsus, yang bekerja tegak lurus, merah putih,” ujarnya.

Doktif juga menepis anggapan adanya aliran dana dalam penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada uang yang dikeluarkan untuk memengaruhi proses hukum. “Doktif pastikan ya, tidak ada sepeser pun uang Doktif yang masuk ke dalam Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan Doktif berani bersumpah,” tegasnya.

Mureks mencatat bahwa Doktif menyebut tiga produk utama menjadi dasar laporannya. Produk-produk tersebut antara lain White Tomato atau yang ia sebut sebagai ‘tomat busuk’, DNA Salmon, serta Stem Cell. “Yang sebenarnya adalah tidak pernah ada kandungan tomat putih di situ,” beber Doktif.

Ia menduga adanya penjualan produk berbahaya dan unsur penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. “Ya, jadi di situ jelas banget ada dugaan penjualan produk yang berbahaya dan penipuan. Berapa kerugiannya? Bisa dihitung ratusan miliar. Ya, jadi pada saat beliau itu pamer dengan menghasilkan omzet Rp 41 miliar, salah satu yang terjual adalah produk yang Doktif laporkan. Jadi kerugiannya dipastikan ratusan miliar,” katanya.

Doktif menambahkan, salah satu produk yang dilaporkannya diduga termasuk dalam produk yang berkontribusi terhadap omzet puluhan miliar rupiah Richard Lee. “Makanya Doktif minta keadilan di situ,” pungkasnya.

Mureks