Keuangan

DJP Umumkan 20.289 SPT Tahunan via Coretax Per 5 Januari 2026, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak (WP) melalui sistem Coretax mencapai 20.289 SPT per 5 Januari 2026. Data ini menunjukkan dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi kategori karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa dari total tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari orang pribadi karyawan. Sementara itu, 3.959 SPT lainnya dilaporkan oleh orang pribadi non-karyawan.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Dari total tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari orang pribadi non karyawan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026).

Selain itu, Rosmauli juga menambahkan bahwa penerimaan SPT dari wajib pajak badan mencapai 1.397 SPT dengan denominasi rupiah, serta tujuh SPT badan dengan denominasi dollar AS.

Progres Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat

Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan tren positif. Mureks mencatat bahwa hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11,39 juta atau tepatnya 11.397.471 wajib pajak.

Dari angka tersebut, sebanyak 10.489.395 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 819.407 akun dari wajib pajak badan, dan 88.448 akun dari instansi pemerintah. Aktivasi akun dari wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 221 akun.

Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP terus mengintensifkan berbagai upaya. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, serta penguatan layanan daring dan helpdesk. Edukasi juga mencakup panduan aktivasi akun Coretax pribadi, penggunaan ereg pajak, hingga pengelolaan akun melalui djpcoretax.

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal untuk mengakses layanan perpajakan digital. Berikut adalah tahapan yang dapat diikuti:

  1. Akses laman coretax.djp.pajak.go.id melalui peramban di komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.
  2. Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Isi data pada laman Permintaan Akses Digital, meliputi NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar dalam administrasi perpajakan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
  4. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie pada menu Verifikasi Identitas, lalu klik “Verifikasi”.
  5. Centang pernyataan yang tersedia dan klik “Simpan”.
  6. Setelah proses selesai, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email.

Dengan aktivasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses beragam layanan perpajakan digital, termasuk pengelolaan NPWP keluarga, seperti cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax, serta layanan administrasi lain yang terintegrasi.

Mureks