Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 10,22 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax, per 30 Desember 2025. Angka ini menunjukkan kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rincian Aktivasi Wajib Pajak
Data DJP merinci, dari total aktivasi tersebut, wajib pajak badan menyumbang 805.607 akun, diikuti oleh Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 akun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi (OP) mendominasi dengan 9.332.720 akun, dan Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat 221 akun.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Imbauan Aktivasi Dini untuk Mitigasi Penumpukan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Objek/Subjek Elektronik (KO/SE) pada Coretax dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Meski tidak ada batas waktu tertentu, DJP mengimbau agar proses aktivasi segera dilakukan.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Layanan Daring dan Asistensi Kantor Pajak
Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan atau mengalami kendala teknis, kantor pajak terdekat siap memberikan asistensi.
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” tambahnya.
DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegas Rosmauli.






