Ratusan Wajib Pajak memadati berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, termasuk KPP Kosambi Kota Tangerang pada Senin (29/12/2025). Antrean panjang ini terjadi menyusul beredarnya informasi bahwa batas akhir aktivasi akun Coretax adalah 31 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini meluruskan informasi tersebut, menegaskan bahwa batas waktu tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak.
Apa Itu Coretax dan Kapan Mulai Diimplementasikan?
Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP. Sistem ini diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Kehadiran Coretax bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan dengan menggabungkan layanan yang sebelumnya terpisah dan sebagian besar masih diproses secara manual. Reformasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi perpajakan, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Asal Mula Informasi Batas Akhir 31 Desember 2025
Mayoritas Wajib Pajak yang memadati KPP belakangan ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memperoleh informasi mengenai batas akhir aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan bagi Aparatur Negara (ASN/Calon PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI) untuk mengaktifkan akun Coretax serta mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik paling lambat 31 Desember 2025.
DJP Tegaskan Aktivasi Akun Coretax Bersifat Imbauan
Menanggapi keramaian ini, DJP kemudian menerbitkan Pengumuman Direktur P2Humas Nomor 54 Tahun 2025. Pengumuman ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar di kalangan Wajib Pajak. DJP menjelaskan bahwa informasi batas waktu aktivasi akun tersebut masih bersifat imbauan atau saran. Langkah ini diambil sebagai mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi akun pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Aktivasi Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025, Namun Ada Risiko
Meskipun diimbau untuk segera mengaktifkan, Wajib Pajak masih bisa melakukan aktivasi akun Coretax setelah 31 Desember 2025. Tahun depan, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan menjadi kali pertama disampaikan melalui sistem Coretax. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dapat disampaikan setelah berakhirnya Tahun Pajak 2025 atau paling lambat pada 31 Maret 2026.
DJP tetap menyarankan Wajib Pajak untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Penundaan dapat menimbulkan risiko pengenaan sanksi administrasi akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, terutama jika terjadi gangguan sistem atau kendala teknis lainnya saat mendekati batas akhir pelaporan.
Cara Aktivasi Akun Coretax: Mandiri atau Bantuan KPP
Pada dasarnya, aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Proses ini dapat diakses melalui situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id kapan saja dan di mana saja. Tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP juga telah banyak diulas dalam berbagai artikel dan tutorial yang tersedia di situs resmi DJP (https://pajak.go.id) serta akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI).
Apabila Wajib Pajak masih mengalami kendala saat mengaktifkan akun Coretax secara mandiri, bantuan atau asistensi dapat diperoleh dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Melalui PENG-54/PJ.09/2025, DJP juga mengimbau agar Wajib Pajak dapat mengatur waktu kedatangan ke KPP secara lebih bijak. Hal ini bertujuan agar layanan perpajakan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik, terutama mengingat Tahun Pajak 2025 akan segera berakhir dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat.






