Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka hingga 5 Januari 2025. Angka ini menunjukkan partisipasi awal yang signifikan dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
Secara rinci, dari total tersebut, 14.926 objek pajak merupakan karyawan, sementara 3.959 objek pajak berasal dari kategori non-karyawan. Selain itu, sebanyak 1.397 badan telah melaporkan SPT dalam kurs rupiah, dan 7 badan lainnya dalam kurs dolar Amerika Serikat.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax System, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Mureks mencatat bahwa implementasi sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
DJP Apresiasi Partisipasi Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/1/2026).
Rosmauli juga menegaskan bahwa capaian ini lebih dari sekadar angka statistik. Menurutnya, hal ini mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik yang positif dalam sistem perpajakan nasional.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepatwaktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.






