Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat salah satu pegawainya di wilayah Jakarta Utara. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan telah memicu respons cepat dari otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli dalam pernyataan resminya.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
DJP secara tegas menyatakan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. Catatan Mureks menunjukkan, komitmen ini menjadi prioritas utama di tengah upaya bersih-bersih internal.
Lebih lanjut, DJP menyatakan kesiapan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. Kerja sama ini mencakup penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan DJP juga berkomitmen untuk memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tambah Rosmauli, menggarisbawahi konsekuensi serius bagi pegawai yang terbukti bersalah.
Dalam insiden OTT tersebut, KPK dilaporkan mengamankan delapan orang terkait kasus ini, termasuk pegawai pajak yang bersangkutan. DJP mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.






