Berita

DJKI Luncurkan PDLM Versi Dua: Data Royalti Musik Makin Terintegrasi dan Transparan

Advertisement

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id. Versi kedua ini menghadirkan integrasi data yang lebih luas dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna, memperkuat tata kelola industri musik nasional.

Pembaruan PDLM ini merupakan implementasi dari Pasal 5 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya penguatan sistem ini. “Saya sudah minta DJKI untuk segera menyelesaikan penguatan sistem PDLM agar bisa terintegrasi dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) milik LMKN,” ujarnya dalam sebuah audiensi terbuka dengan pelaku industri musik Indonesia di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Supratman menjelaskan, pusat data lagu dan musik sangat krusial untuk menciptakan tata kelola industri yang lebih terbuka dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan seluruh royalti dapat kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun pemegang hak terkait lainnya. Pengembangan ini memperkuat peran PDLM sebagai pusat informasi musik nasional yang dapat diakses publik, memungkinkan pemantauan, pengawasan, dan perlindungan karya lagu dan/atau musik yang telah tercatat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, merinci data yang kini terintegrasi dalam PDLM versi terbaru. Sistem ini memuat lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 pelaku pertunjukan, dan 26.823 karya rekaman yang berasal dari dua LMK. Jumlah ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan partisipasi 15 LMK lainnya, sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.

“Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari PDLM pertama yang telah tersedia sejak November 2022 dan kini disempurnakan agar LMKN dapat mengelola royalti lebih baik. Para pemilik hak cipta/terkait dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” terang Hermansyah saat Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Jakarta, kemarin.

Advertisement

Data yang dapat diakses publik melalui situs PDLM mencakup informasi detail seperti penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat data pemegang hak cipta, termasuk penerbit musik, ahli waris pencipta, serta pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

Pengembangan PDLM ini menegaskan komitmen DJKI dalam menyediakan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Sistem pusat data yang lengkap dan mudah diakses ini menjadi langkah strategis untuk memastikan hak ekonomi para pemilik karya musik terlindungi dan terdistribusikan secara adil.

Hermansyah turut mengajak seluruh pencipta lagu, pemilik hak terkait, pengguna komersial, serta masyarakat luas untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama identifikasi karya musik. Ia berharap, dengan tercatat dan terpantaunya karya secara terbuka, ekosistem musik Indonesia dapat menjadi lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Menutup keterangannya, Hermansyah kembali menyampaikan arahan Menteri Hukum. “Terakhir, saya ingin menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum kepada para pencipta, pemilik hak cipta dan hak terkait untuk mencatatkan karya di DJKI serta memilih LMK yang sudah proven dalam mengelola royalti Anda,” pungkasnya.

Advertisement