Nasional

Divonis 5 Bulan Penjara, Kakek Masir Sujud Syukur: “Saya Bisa Bertemu Keluarga”

Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Rabu (7/1/2026).

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Sebelumnya, JPU menuntut Kakek Masir dengan hukuman 6 bulan penjara, setelah tuntutan awal sempat mencapai 2 tahun penjara.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Usai majelis hakim membacakan putusan, Kakek Masir langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim di ruang sidang utama PN Situbondo. Dengan suara haru, ia menyampaikan, “Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga.”

Pertimbangan Hukum dan Keadilan

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. “Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis, 8 Januari 2026) Kakek Masir langsung bebas,” ujar Alto.

Menurut Alto, hal yang meringankan dalam putusan ini adalah pengakuan terdakwa secara terus terang selama persidangan. Selain itu, Kakek Masir juga merupakan tulang punggung keluarga dan usianya sudah lanjut.

Mureks mencatat bahwa putusan ini juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa terbukti bersalah mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Alto Antonio juga menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, meskipun terdapat surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, serta elemen masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan. “Saya pastikan, vonis 5 bulan 20 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kakek Masir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyatakan menerima vonis tersebut karena dinilai tidak merugikan kliennya. “Alhamdulillah, vonis 5 bulan 20 hari dari majelis hakim PN Situbondo cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” kata Hanif.

Referensi penulisan: m.kumparan.com

Mureks