Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan pemindahan 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum maupun super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan hingga menjelang akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (28/12), menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan. Selain itu, pemindahan ini juga merupakan wujud penerapan pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko warga binaan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, tujuan terpenting dari pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan adalah untuk mendorong perubahan perilaku dari yang bersangkutan. Diharapkan mereka dapat menjadi lebih baik dan menyadari kesalahannya, sehingga nantinya dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12), melibatkan 130 warga binaan risiko tinggi. Mereka berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, kemudian dipindahkan ke berbagai lapas di Nusakambangan.
Rincian penempatan 130 narapidana tersebut adalah lima orang di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyatakan bahwa proses pemindahan tersebut dikawal ketat. Pengawalan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Irfan.






