Berita

Ditetapkan Tersangka, Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan di Polres Jakut

Advertisement

Ayu Puspita, pemilik sebuah wedding organizer (WO) ternama, kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan yang melibatkan WO miliknya.

Selain Ayu Puspita, seorang pria berinisial D juga turut ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan antara kedua tersangka tersebut.

“Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (9/12/2025).

Kasus ini diketahui melibatkan total lima orang tersangka. Tiga tersangka lainnya kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya,” tambah Budi.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangani Polda Metro Jaya diduga melakukan tindak pidana di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Identitas kelima tersangka serta peran masing-masing dalam kasus ini masih belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Advertisement

87 Korban, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita, yang berkantor di Jakarta Timur.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa jumlah korban yang melaporkan kasus ini mencapai 87 orang dari berbagai wilayah.

“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno G Sukahar saat dihubungi pada Senin (8/12/2025).

Kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah menawarkan paket pernikahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Sampai ratusan (juta rupiah) kalau total dari semuanya. Dia menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” jelas AKBP Onkoseno G Sukahar.

Advertisement