Berita

Dishub DKI Pastikan Ganjil Genap Ditiadakan 1 Januari 2026, E-TLE Tetap Awasi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap (gage) ditiadakan pada Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru. Namun, kebijakan pembatasan kendaraan ini tetap berlaku pada hari-hari lain di sekitar periode tersebut, yakni 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Selain itu, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap aktif mengawasi pelanggaran lalu lintas.

Informasi peniadaan ganjil genap pada hari libur Tahun Baru 2026 tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12), Dishub DKI menyatakan, “Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026.”

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Untuk tanggal 29, 30, 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, aturan ganjil genap tetap diberlakukan. Pembatasan kendaraan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Hal ini dikarenakan tanggal-tanggal tersebut bukan merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta (29 Desember 2025 – 2 Januari 2026)

  • Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor ganjil bisa melintas.
  • Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor genap bisa melintas.
  • Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor ganjil bisa melintas.
  • Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap tidak berlaku, seluruh mobil bisa melintas.
  • Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor genap bisa melintas.

E-TLE Tetap Aktif Meski Ganjil Genap Ditiadakan

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan saat libur Tahun Baru, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui E-TLE akan tetap berjalan. Kompol Robby Hefados, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan hal ini kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Robby menyatakan, “Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan.” Ia menambahkan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan Robby ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 yang bertujuan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Arahan serupa juga datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Robby menjelaskan, “Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan.” Ia juga mencatat adanya penurunan jumlah pelanggaran.

Menurut Robby, “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu.”

2 Januari 2026 Bukan Hari Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan untuk peringatan Tahun Baru 2026.

Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026, bukan termasuk hari libur atau tanggal merah. Selain Tahun Baru, bulan Januari 2026 juga memiliki satu tanggal merah lainnya, yaitu Jumat, 16 Januari 2026, untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Mureks