Berita

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang terjadi di gedung perusahaan tersebut di Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini membuka ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi Michael.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengumumkan penetapan Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (12/12/2025). “Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” ujar Kombes Susatyo.

Michael Wisnu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kelalaian Manajemen Perusahaan

Kombes Susatyo mengungkapkan bahwa Michael diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Kelalaian ini meliputi tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai untuk penyimpanan baterai drone, yang diidentifikasi sebagai penyebab utama kebakaran.

“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” jelas Kombes Susatyo.

Advertisement

Selain itu, Michael juga dinilai lalai dalam penyediaan fasilitas keselamatan. “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

Kronologi Kebakaran

Kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1, tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo) yang sudah dalam kondisi rusak. Baterai-baterai tersebut ditumpuk di ruangan itu.

Api kemudian menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan di ruangan yang sama, lalu membesar dan menjalar ke lantai-lantai lainnya di gedung tersebut. Peristiwa tragis ini menyebabkan 22 orang terjebak dan meninggal dunia akibat kehabisan napas di lokasi kejadian.

Advertisement