Berita

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Diduga Lalai SOP Penyimpanan Baterai

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang terjadi di gedung perusahaan tersebut di Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kelalaian dalam prosedur operasional standar (SOP) yang berujung pada insiden tragis tersebut.

Kelalaian Manajemen Perusahaan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penyelidikan menemukan adanya kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan yang dipimpin oleh Michael. “Ada kelalaian saudara tersangka,” ujar Kombes Susatyo dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, Kombes Susatyo menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak membuat atau memastikan adanya SOP yang memadai untuk penyimpanan baterai drone, yang diidentifikasi sebagai penyebab utama kebakaran. “Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga lalai dalam menyediakan fasilitas keselamatan bangunan. “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuh Kombes Susatyo.

Advertisement

Korban dan Jerat Hukum

Akibat kelalaian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini, Michael Wisnu Wardhana telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kebakaran yang dilaporkan warga pada Selasa (9/12) siang tersebut menelan korban jiwa sebanyak 22 orang. Rincian korban tewas adalah 15 perempuan dan 7 laki-laki. Para korban terjebak di lantai atas gedung berlantai enam karena asap tebal yang berasal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi yang berfungsi.

Advertisement