Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (10/12/2025).
Satu Tersangka dalam Kasus Kebakaran
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Roby saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Roby memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait kejadian nahas tersebut. “Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka),” tutur Roby.
Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia dilaporkan terjadi pada Selasa (9/12/2025) pukul 12.43 WIB. Peristiwa ini merenggut nyawa 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Salah satu korban tewas adalah seorang ibu hamil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa api diduga berasal dari lantai 1 gedung. “Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo Purnomo Condro di lokasi kejadian pada Selasa (9/12).
Asap tebal kemudian dengan cepat menyebar hingga ke lantai 6 gedung. Tim Rumah Sakit Polri telah menyelesaikan identifikasi seluruh jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban tewas diduga akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida.
Pemeriksaan Pemilik Gedung
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung PT Terra Drone Indonesia. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).






