Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, membeberkan alasannya memberikan mobil mewah jenis Rubicon kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady. Pemberian tersebut diakuinya bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja Dicky.
Pernyataan ini disampaikan Djunaidi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang berlangsung pada tahun 2024-2025. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
“Saya berpikiran, dia kalau gitu (dikasih) Rubicon enggak apa-apalah. Jadi, termotivasi jadi semangat kayaknya, Yang Mulia,” ungkap Djunaidi.
Djunaidi menjelaskan bahwa ia pernah mengamati Dicky Yana Rady terlihat kurang bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Ia merasa Dicky memiliki potensi, namun produktivitasnya menurun seiring waktu.
“Saya tahu Pak Dicky punya kemampuan itu. Cuma kan terus setelah sekian tahun lemes gitu yang mulia. Lemes itu kerja, capek, terus enggak ada hasilnya,” kata Djunaidi.
Menurut Djunaidi, semangat Dicky mulai bangkit kembali setelah terbitnya sebuah surat dari kementerian lingkungan hidup. Namun, ia tidak merinci surat kementerian mana yang dimaksud dalam persidangan.
Peningkatan kinerja Dicky tersebut terjadi sebelum Djunaidi memberikan sejumlah hadiah. Djunaidi, yang merupakan Dirut anak perusahaan Sungai Budi Group, mengakui memberikan berbagai hadiah dengan tujuan menambah motivasi Dicky dalam melaksanakan tugasnya.
“Semangat itu kadang-kadang yang mahal harganya, Yang Mulia. Saya kepikiran ini kalau dikasih ini mungkin dia semangat gitu,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dicky Yana Rady juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui menerima sejumlah pemberian dari Djunaidi, termasuk uang senilai 10.000 dollar Amerika Serikat untuk pembelian stik golf dan uang sebesar 189.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Dicky membantah bahwa mobil Rubicon merah yang kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian dari Djunaidi. Ia mengklaim mobil tersebut dibeli menggunakan gajinya sendiri.
Saat ini, Dicky Yana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus suap ini terungkap dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, bersama dua pengusaha swasta, yaitu Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Total suap yang diberikan diduga mencapai 199.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 2,55 miliar berdasarkan kurs Rp 12.800 per dolar Singapura.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Dicky dapat mengondisikan dan mengatur kerja sama antara PT PML dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Djunaidi Nur bertindak sebagai salah satu direktur di PT PML, sementara Aditya Simaputra adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.






