Berita

Direktur PT PML Akui Beri Rp 2,5 Miliar untuk Dirut Inhutani V, Ini Rinciannya

Advertisement

Seorang direktur perusahaan swasta mengakui memberikan uang tunai senilai total 199.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,55 miliar, kepada Direktur Utama PT Inhutani V. Pemberian uang ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan kedua belah pihak.

Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), menyatakan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap kepada Dicky Yana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V. “10.000 (SGD) dulu yang mulia. Kemudian berapa lama kemudian, baru yang 189.000 (SGD),” ujar Djunaidi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pemberian pertama sebesar 10.000 dollar Singapura terjadi setelah Djunaidi dan Dicky bermain golf di kawasan Senayan, Jakarta. Djunaidi mengaku uang tersebut merupakan miliknya, dan Dicky menyatakan membutuhkan dana tersebut. Pemberian ini tercatat pada 21 Agustus 2024.

Tahap kedua, Djunaidi memberikan uang senilai 189.000 dollar Singapura kepada Dicky melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Pemberian ini terjadi sekitar 1 Agustus 2025, saat Dicky mengaku hendak membeli mobil baru. “189.000 (dollar Singapura) sekian,” jawab Djunaidi ketika ditanya hakim mengenai jumlah yang diberikan untuk pembelian mobil Rubicon.

Advertisement

Sebelumnya, Dicky Yana Rady saat dihadirkan sebagai saksi juga telah mengakui menerima uang tersebut. Ia membenarkan penerimaan 10.000 dollar Singapura untuk pembelian stik golf dan 189.000 dollar Singapura. Namun, Dicky membantah bahwa mobil Rubicon merah yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian Djunaidi, melainkan dibeli dari gajinya sendiri.

Kasus ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU Tonny Pangaribuan menjelaskan bahwa suap senilai total 199.000 dollar Singapura diberikan oleh Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. “Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Kawasan hutan yang dimaksud meliputi register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Djunaidi Nur diketahui menjabat sebagai direktur di PT PML, sementara Aditya Simaputra adalah asisten pribadi Djunaidi yang juga staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Advertisement