Berita

Dicopot dari Ketum PBNU, Gus Yahya Tetap Gelar Rapat Pleno Bahas Program dan Bencana

Advertisement

Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya menegaskan akan tetap menggelar rapat pleno rutin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (11/12/2025), meskipun telah diberhentikan sebagai ketua umum (ketum). Rapat pleno ini dijadwalkan akan membahas berbagai program PBNU, termasuk fokus pada penanggulangan dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Fokus Program dan Penanggulangan Bencana

Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat pleno yang akan digelar adalah agenda rutin enam bulanan. “Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung,” kata Gus Yahya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Tanggapan atas Pemberhentian

Menanggapi hasil rapat pleno PBNU yang menetapkan penggantinya, Gus Yahya mengaku tidak terlalu ambil pusing. Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.

“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ujarnya.

Advertisement

Prosedur Pemberhentian Ketua Umum

Gus Yahya menekankan bahwa pemberhentian seorang ketua umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui forum muktamar. Ia menegaskan bahwa rapat syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan mandataris PBNU.

“Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” tegas Gus Yahya.

Ia menambahkan bahwa prinsip ini bersifat universal dan berlaku di berbagai organisasi. “Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, dimana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” pungkasnya.

Advertisement