Berita

Desakan Tangkap YouTuber Resbob Menguat di Senayan Usai Diduga Hina Suku Sunda

Advertisement

JAKARTA – YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan akun streamer Resbob, dilaporkan ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Viking dan penghinaan terhadap suku Sunda. Desakan agar Resbob segera ditangkap menguat dari legislator di Senayan.

Laporan Polisi di Polda Jabar dan Metro Jaya

Pelaporan terhadap Resbob di Polda Jabar dilakukan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, kami sudah profiling akun hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” kata Hendra, dilansir detikJabar, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sedang menindaklanjuti laporan dan telah melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Adimas Firdaus alias Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2025, terkait dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. “Iya betul dilaporkan,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).

Resbob dipolisikan dengan dugaan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan ini tengah diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Respons Legislator Senayan

Sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan Resbob dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

PDIP Minta Tindak Tegas

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa ucapan Resbob sangat tidak pantas dan berbahaya bagi persatuan bangsa. “Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa,” kata Selly kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Advertisement

Selly menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan etika publik atau melanggengkan ujaran kebencian, apalagi jika dilakukan berulang. Ia berharap laporan polisi berjalan profesional dan proporsional. “Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dengan mengesampingkan restorative justice sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali,” ujarnya.

Demokrat Desak Penangkapan

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, juga mengecam penghinaan terhadap suku Sunda dan meminta aparat segera menangkap Adimas. “Jika masih ada yang rasis dan melakukan ujaran kebencian dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum,” ujar Herman kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Herman menambahkan, “Termasuk yang melakukan ujaran kebencian terhadap urang Sunda, dan segera aparat penegak hukum untuk menangkapnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Sementara itu, Waketum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan, mengakui perbuatan Adimas telah menyakiti masyarakat Sunda, namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penegak hukum.

NasDem Mendesak Aksi Tegas

Kapoksi Fraksi NasDem Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPD NasDem, Ujang Bey, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Resbob. “APH harus segera bertindak tegas dan terukur karena ujaran kebencian jangan dikasih tempat di negara ini, apalagi sudah menyangkut menghina salah satu suku,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Ujang Bey menilai pernyataan Adimas berpotensi menimbulkan provokasi dan berharap kasus ini diproses hukum. “Sekarang kita serahkan semua kepada APH untuk bertindak tegas, segera memproses Adimas atas ucapannya yang mengandung SARA karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuhnya.

Advertisement